Sejarah Fakultas Hukum Universitas Tadulako
Keberadaan fakultas hukum di Sulawesi Tengah adalah salah satu fakultas
di antara fakultas lainnya dalam lingkungan Universitas Tadulako, dan
merupakan cikal bakal berdirinya Universitas Tadulako, melalui 3 (tiga)
tahapan perjalanan sejarah yaitu periode status swasta (1963-1966),
periode status cabang (1966-1981), dan status perguruan tinggi negeri
yang berdiri sendiri Universitas Tadulako (UNTAD), dari tahun 1981
sampai sekarang.
Status Cabang (1966-1981)
Melalui upaya dan kerja keras yang dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat
Palu, maka terwujudlah Pergutuan Tinggi Universitas Tadulako dari
status terdaftar menjadi status cabang dari Universitas Hasanuddin.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu
Pengetahuan (PTIP) Nomor 1/1966. Universitas Tadulako Cabang Universitas
Hasanuddin terdiri atas 4 (empat) fakultas yaitu : Fakultas Sosial
Politik, Fakultas Ekonomi, Fakultas Peternakan, dan Fakultas Hukum.
Sedangkan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan menjadi Cabang IKIP
Ujung Pandang, terdiri atas 3 (tiga) fakultas : Fakultas Ilmu
Pendidikan, Fakultas Keguruan Sastra dan Seni, dan Fakultas Ilmu
Eksakta. Pada periode status cabang sampai berdiri sendiri, yang
tercatat sebagai Pimpinan Fakultas adalah Abdul Asis Lamadjido S.H. dan
Amiruddin Aburaerah, S.H.
Status Negeri Berdiri Sendiri (18 Agustus 1981)
Setelah melalui proses dan perjuangan panjang selama 15 tahun dengan
status cabang, berbagai pengalaman dan penyesuaian sistem pendidikan
tinggi nasional yang harus dilaksanakan dengan komitmen peningkatan
status yaitu pembentukan suatu wadah Universitas Negeri yang berdiri
sendiri dengan dukungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat
(Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan). Untuk mengefektifkan satu
universitas negeri yang berdiri sendiri, pada tahun 1981 atas fasilitas
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Tengah, maka dibentuklah Koordinator Perguruan Tinggi Sulawesi
Tengah (PTST) yang diketuai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi
Sulawesi Tengah dan 6 (enam) orang wakil ketua yang berasal dari UNTAD
Cabang UNHAS dan IKIP Ujung Pandang Cabang Palu. Upaya ini dalam rangka
menyatukan kembali kedua Perguruan Tinggi Cabang Sulawesi Tengah menjadi
dasar berdirinya universitas negeri yang berdiri sendiri dengan nama ”
UNIVERSITAS TADULAKO” disingkat UNTAD, sesuai dengan Keputusan Presiden
R.I. Nomor 36 Tahun 1981, Tanggal 14 Agustus 1981 bersama dengan
pelantikan rektor pertama UNTAD yaitu Prof. Dr. H.A. Mattulada.
Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. tersebut, Universitas Tadulako
ditetapkan membawahi 5 (lima) fakultas, yaitu : Fakultas Sosial Politik,
Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, dan Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan.